3 komponen pertahanan negara. UUD Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan Sistem Pertahanan dan Kemananan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung. 3 komponen pertahanan negara

 
 UUD Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dengan Sistem Pertahanan dan Kemananan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Polri sebagai Kekuatan Utama dan rakyat sebagai Kekuatan Pendukung3 komponen pertahanan negara  Menurut Pasal 1 ayat 6 undang-undang pertahanan negara, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk

“Keikutsertaan ASN dalam. Banyak sekali upaya yang bisa dilakukan guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. 1. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Komponen utama tiga matra TNI, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional. 1965, bela negara dipersepsikan identik dengan upaya−Pada periode 1950 pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan melalui komponen-komponen hankam,. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Halaman ini telah diuji baca. Hikam, Muhammad A. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan. sebagaimana diamanatkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, selaku penyelenggara fungsi pertahanan negara dan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undangundang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan penjelasannya di Buku Putih Pertahanan 2015 harus sesuai dengan Prinsip Pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional. Dokumen ini merupakan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pertahanan negara. Komponen utama dalam sistem pertahanan semesta adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. setkab. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang. Pasal 25 ayat (1) UU No. Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. 3 3. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);. Komduk. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 1. 2. JAKARTA, KOMPAS. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menunda kenaikan alokasi pinjaman luar negeri untuk belanja alat utama. Ia menekankan, komponen cadangan tidak boleh melakukan. Sehingga offensive intelijen dapat berjalan secara baik. 3. 10 No. 3. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang. Tulisan ini akan membahas bagaimana urgensi komponen cadangan bagi negara Indonesia guna menghadapi ancaman baik militer dan non-militer yang terjadi. Untuk itu Kemhan Republik Indonesia (RI) mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan sejak Rabu (10/3/2021). Adapun program pelatihan Komponen Cadangan ini dikoordinasikan oleh. 5. 3) Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara. Lihat selengkapnyaMenurut UU No. mendukung alutsista sistem pertahanan negara. Ilmu Pertahanan merupakan sumber nilai dan juga mengisi pembentukan watak suatu bangsa yang bertujuan mengembangkan dan membangun identitas nasional suatu bangsa. Ibid, Pasal 1 angka 1. Hal tersebut. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Saran-Saran DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN. UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN. com) KOMPAS. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Medan. Berdasarkan UUD 1945 BAB XIII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30 menyebutkan, (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 196101111988032001. 11, TLN No. 1-19 5 Abdul Mustaqim, 2011, Bela Negara Dalam Perspektif Al-Qur’an (Sebuah Transformasi Makna Jihad), Analisis Vol 11, No. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 4. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih; Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars. pertahanan negara . dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara. pembiayaan 8. ac. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. pengelolaan sistem pertahanan negara 5. Merujuk UU No. 1. 2. 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. 103 komponen. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas Jan 20, 2021 · JAKARTA, KOMPAS. Pendahuluan. 103 orang, yang terdiri atas: Rindam Jaya 500 orang, Rindam. (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem pertahanan negara. Postur Komponen Cadangan Pertahanan Negara Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menjelaskan, bahwa pertahanan diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan Sumber Daya Nasional dan bangsa, dalam menanggulangi setiap ancaman. Upaya Pertahanan Negara Dodi Nopriza1, Luhut Simbolon2, Susanto3 1,2,3 Universitas Pertahanan RI Email: DodiNopriza@gmail. Atas usaha tersebut, maka salah satu hal yang diinginkan dengan. Jadi komponen kekuatan pertahanan dan keamanan yang diasarkan pada UU No. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 1 ayat 5, 6 dan 7 menyebutkan pembagian pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertahanan negara yaitu Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, 59 RechtIdee, Vol. Tapi, lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila. Lebih lanjut dikatakan bahwa perkembangan dinamika lingkungan. Oleh : Dra. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dijadikan sebagai pedoman bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Pengerahan kekuatan. 1. Pengelolaan KomponenCadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk). Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan. Dengan adanya perlindungan dan. 103 orang yang hari ini ditetapkan Jokowi sebagai Komando Cadangan 2021. Kabupaten Bombana dalam Angka. Dalam aturan ini menyatakan, bahwa TNI AL merupakan komponen utama pertahanan di laut. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. dengan menetapkan Kebijakan Umurn Pertahanan Negara. 6615, jdih. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang‑undang. usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen. 103 orang yang hari ini ditetapkan Jokowi sebagai Komando Cadangan 2021. Terkait pengaturan tentang pelaksanaan Komponen cadangan, Undang-Undang Pertahanan Pasal 8 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa Komponen Cadangan dalam Undang-Undang. b. Pembahasan dalam artikel ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan conceptual approach dan statute approach. terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA. Sedangkan, komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan. d. 6 No. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok. 1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. id - 26 Mar 2021 09:50 WIB. Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik - 2 - Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lemb aran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 2. Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan. 3('20$1 8080 3(1*(/2/$$1 3(57$+$1$1 1(*$5$ 8pxp 3hqjhoroddq shuwdkdqdq qhjdud ehushgrpdq sdgd ylvl gdq plvl shphulqwdk elgdqj shuwdkdqdq dqj glmdedundq phodoxl nhelmdndq xpxp shuwdkddq qhjdud gdq nhelmdndq shqhohqjjduddq shuwdkdqdq qhjdud wdkxq jxqd phzxmxgndq vdwx nhvdwxdq shuwdkdqdq gdodp udqjnd phqfdsdl wxmxdq. Pertahanan Negara(Ibrahim, 2020). 525. Aturan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan Pertahanan Negara Diajukan ke MK Jakarta, 21 Juli 2021 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, PasalHal ini berarti bahwa wujud partisipasi warga negara dalam pembelaan negara adalah keikutsertaan dalam perang kemerdekaan baik secara bersenjata maupun tidak bersenjata. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Ringkasan Pasukan Komcad TNI melakukan defile pada upacara penetapan. Undang-Undang No. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen. Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara. pembiayaan 8. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Tapi, lebih merupakan latihan dasar kemiliteran kepada masyarakat yang terpilih, dengan status tetap warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiap-siagaan bila. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. (3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang Undang No. 3 KOMPONEN YANG TERLIBAT DALAM PERTAHANAN NEGARA. usaha Pertahanan Negara. 3. penyakit baru yang potensial mewabah . lg@gmail. el emen kekuatan pertahanan negara non-militer. Indonesia adheres to a universal defense system (Sishta), which is a defense system. Selanjutnya Bela negara dalam hal ini berguna sebagai materi ajar utama yang diberikan kepada anggota komponen cadangan pertahanan negara sehingga melalui. 20 2 1 , No. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan. Pasal tersebut. kebijakan umum pertahanan negara; b. Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan. Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara sebagaiman a dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikelompo kk an menjadi : 20 21 , No. komponen pertahanan negara. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara, pada UU No. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [email protected] Pertahanan & Bela Negara Vol 5, No. Sishankamrata juga melibatkan segenap departemen dan lembaga nondepartemen secara komprehensif untuk ikut serta menjamin keamanan negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun keseluruhan komponen bangsa merupakan penyelenggara pertahanan negara yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara) (Mustaqim, 2011). Tanpa didukung oleh adanya dua komponen yang lain, yakni komponen cadangan dan komponen pendukung, niscaya, kemampuan. 5. 1. Komponen pertahanan bertanggung jawab. Keuntungan yang didapat sebagai komponen cadangan. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara, komponen kekutan pertahanan dibagi menjadi 3 komponen yaitu : “TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sudah tidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah. penyelenggaraan pertahanan negara 4. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara pasal 7, bahwa sistem pertahanan negara adalah. TNI memiliki tugas dan fungsi dari komponen utama dalam upaya pertahanan negara. 3. JAKARTA, KOMPAS. Organisasi Susunan Tugas c. Komponen Cadangan seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan bahwa pertahanan negara diselenggarakan dengan mengoptimalkan pendayagunaan seluruh sumber daya nasional. 3. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. 20 tahun 1982 diintegrasikan ke dalam UU No. telah disahkan pada tanggal 26 September 2019, hal tersebut menjadi payung hukum dalam implmentasi bela negara oleh seluruh komponen bangsa melalui konsep Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). 27/2021 tentang Peran Serta. pembinaan Komponen Cadangan Pasal 3 Pembentukan, penetapan dan/atau pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebut dengan komponen cadangan dan komponen pendukung. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas : a. Kesimpulan 3. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 komponen pertahan negara terdiri dari Komponen Utama (TNI), Komponen. j. Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara. (4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional. secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan (4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf demobilisasi. 4. 2023 di Aula Bela Negara Lantai 8 Gedung R. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU RI No. Untuk menjadi negara yang kuat, prasyarat utamanya. Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6615); 5. No. Peraturan tersebut membahas mengenai aturan bela negara, komponen cadangan dan komponen pendukung, serta mobilisasi. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara. Padahal peraturan tersebut merupakan kesatuan dari sebuah sistem pertahanan keamanan negara yang utuh, sehingga tentu tidak dapat dilaksanakan. ketentuan umum 2. Mengenal empat komponen sistem pertahanan dan keamanan IKN Nusantara. Jl. 1, 2014, hlm. pertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan. Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pertahanan Negara disebutkan, “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. sebagai kekuatan cadangan komponen utama. 3. 288. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik - 2 - Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Komponen Cadangan : Meliputi warga Negara, Sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. Ada tiga komponen yang terlibat dalam upaya bela negara. Definisi Keamanan Negara 3. Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain. 3. TNI merupakan komponen utama dalam mempertahankan negara dari jenis ancaman militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan.